Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kaupaten Bangka Barat Melakukan Pendataan Calon Pengecer Minyak Kita di Wilayah Kabupaten Bangka Barat



pendataan calon pengecer minyak kita

Mentok, 15 Januari 2026 - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyak kita), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat melalui Bidang Perdagangan yang dipimpin langsung oleh Kabidnya melakukan pendataan untuk calon pengecer Minyak Kita di Wilayah Kabupaten Bangka Barat, khususnya Kecamatan Mentok.

Pendataan ini dilakukan dengan mendatangi langsung toko-toko besar termasuk minimarket. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan ketersediaan Minyak Kita bagi masyarakat dalam kondisi cukup serta dapat diakses oleh masyarakat dengan harga sesuai aturan HET (Harga Eceran Tertinggi). Hal ini juga sebagai bentuk sinergi antara DKUP Kabupaten Bangaka Barat dengan Perum BULOG Kantor Cabang Bangka dalam rangka meningkatkan kelancaran distribusi Minyak Kita di wilayah Bangka khususnya Bangka Barat.

Diharapkan kepada para pedagang, terutama yang tercatat dalam pantauan Kementerian Perdagangan untuk dapat menjadi Pengecer Minyak Kita di Wilayah Kabupaten Bangka Barat, khususnya Kecamatan Mentok dengan persyaratan yang telah ditentukan



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin