DKUP Bangka Barat Laksanakan Sidang Tera Ulang UTTP di Pasar Parittiga dan Pasar Jebus



foto kegiatan pelaksanaan tera ulang

Jebus, 15 Juli 2026 - Dalam rangka mendukung terwujudnya Daerah Tertib Ukur, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kecamatan Parittiga Selasa (14/7/2026) dan di Pasar Jebus, Rabu (15/7/2026)  

Pada kegiatan tersebut, petugas penera DKUP melakukan tera ulang terhadap 35 unit UTTP timbangan pegas di Pasar Parittiga dan 21 unit UTTP milik para pedagang, yang terdiri atas 1 unit timbangan digital dan 20 unit timbangan pegas di pasar Jebus. Seluruh alat yang dikumpulkan di lokasi sidang diperiksa untuk memastikan ketepatan hasil pengukuran sesuai ketentuan metrologi legal.

Sidang tera ulang merupakan pelayanan tera ulang yang dilaksanakan terhadap UTTP yang dikumpulkan pada suatu tempat tertentu. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap penggunaan UTTP yang telah ditera dan masih berlaku.

Pelaksanaan sidang tera ulang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Daerah Tertib Ukur guna menciptakan transaksi perdagangan yang adil dan transparan.

Dalam proses pengujian, penera DKUP memeriksa setiap UTTP untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis. UTTP yang memenuhi ketentuan dibubuhi Tanda Tera Sah (SAH) sebagai bukti bahwa alat tersebut layak digunakan dalam kegiatan perdagangan. Sementara itu, UTTP yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat diperbaiki dibubuhi Tanda Batal, kemudian dikembalikan kepada pemilik untuk tidak digunakan dalam transaksi hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tera ulang dilaksanakan secara berkala setiap satu tahun sekali sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan UTTP di sektor perdagangan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya menjamin kebenaran hasil pengukuran, memberikan perlindungan kepada konsumen maupun pelaku usaha, serta mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

DKUP Kabupaten Bangka Barat mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan tera ulang terhadap UTTP yang digunakan dalam kegiatan perdagangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli tetap terjaga.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin