Rapat Koordinasi Ketersediaan Pasokan dan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Menjelang Ruwahan dan Ramadhan Tahun 2026 Kabupaten Bangka Barat



penyampaian kabid perdagangan

Mentok - 15 Januari 2026, Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan melaksanakan Rapat Koordinasi Ketersediaan/Pasokan dan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi Gas Elpiji 3 kg terlebiih dalam menghadapi momen Ruahan dan Ramadhan Tahun2026 di Kabupaten Bangka Barat dalam waktu dekat.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta di hadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat, Sat. Reskrim POLRES Babar, OPD Lintas Sektor, para Camat, para Agen Gas Elpiji serta perwakilan pangkalan di setiap kecamatan di Kabupaten Bangka Barat. Adapun perwakilan SPPBE belum dapat hadir pada rapat tersebut.

Pada rapat ini disepakati bahwa pemilik/penanggungjawab Agen Gas Elpiji 3 kg di Wilayah Bangka Barat agar dapat melaporkan realisasi volume penerimaan, penyaluran, stok awal, dan stok akhir LPG Tabung 3 kg kepada Bupati Bangka Barat setiap bulan dan ditembuskan ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat. Selain itu setiap agen juga diminta untuk dapat melakukan pengendalian dan pengawasan kepada setiap pangakalan yang menjadi tanggungjawabnya dan memastikan bahwa Gas Elpiji 3 kg disalurkan tepat sasaran sesuai dengan aturan. 

 Rapat koordinasi ini juga diselenggarakan sebagai tindaklanjut adanya aduan dari masyarakat terkait kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di beberapa wilayah kecamatan di Bangka Barat.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin